Penegak Hukum Harus Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus - BALI TERKINI

Selasa, 22 Maret 2022

Penegak Hukum Harus Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus



Wilayahnya Pemukiman Rawan Banjir, dan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Penegak Hukum Harus Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus

MAJALAH CEO - Bangka Belitung - Aparat penegak hukum harus menindak tegas aktivitas pertambangan di daerah rawan bencana banjir, Daerah Aliran Sungai (DAS), dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah pemukiman warga di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Ketua LSM Laskar Bangka Barat Jarnas mengatakan, dampak aktivitas pertambangan secara legal maupun ilegal membuat kondisi alam menjadi rusak sehingga ketika terjadi hujan, banjir akan berdampak kepemukiman warga setempat apalagi tidak jauh dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

" Aktivitas Pertambangan bukan kita larang, namum harus jauh dari pemukiman, Daerah Aliran Sungai (DAS), dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) terutama terkait dengan hujan terancamnya bisa membuat daerah pemukiman warga banjir. Jangan karena kepentingan perorangan maupun sekelompok, alam jadi rusak dan timbul bencana banjir sehingga merugikan warga Desa Sinar Manik setempat baik materi maupun psikologis," kata Jarnas, Selasa siang (22/3/2022).

Menurut Jarnas, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat diminta aktif turun kelokasi aktivitas pertambangan di wilayah pemukiman warga, Daerah Aliran Sungai (DAS), dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus.

Pihak Kepolisian pun harus menindak tegas dan memproses secara hukum apabila ditemukannya dugaan pelanggaran legal atau ilegal aktivitas pertambangan itu, yang mengetahui ada surat izin atau tidak dari PT. Timah Tbk karena aktivitas pertambangan itu masuk IUP PT. Timah Tbk dan izin lainnya dari Intansi terkait penegak hukum yang lebih paham melanggar hukum apa tidak soal perizinan aktivitas pertambangan, sehingga para penambang legal maupun ilegal tak lagi merusak lingkungan hingga berdampak pada bencana alam.

" Jangan sampai kejadian akibat tambang ini terjadi lagi bencana alam sebab pemukiman warga rawan banjir apabila curah hujan tinggi. Kelestararian alam itu lebih penting," katanya Ketua LSM Laskar Bangka Barat.

" Pemerintah Kecamatan Jebus, Pemerintah Desa Sinar Manik, dan aparat penegak hukum tidak boleh mendiamkan, tapi mengawasi jalannya tambang itu sendiri dan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum guna melakukan penertiban. Kita salah jika mendiamkan orang menambang dengan dampak merusak lingkungan di wilayah pemukiman warga, Daerah Aliran Sungai (DAS), dan Tempat Pemakaman Umum (TPU)," ujarnya Jarnas. (Sunardi)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda