Bangka Belitung- Akibat hujan deras pekerja penambangan pasir timah jenis TI Mini dikabarkan tewas tertimbun longsoran tanah di lokasi Bukit Manik, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Keterangan Bakir Ketua RT 08 Bukit Manik Desa Puput dari informasi yang didapat korban ini, yakni Oding (36) warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Kejadian bermula, korban sedang bekerja seorang diri sebagai penambang pasir timah menggunakan mesin TI Mini dengan cuaca tidak mendukung disertai hujan deras saat melakukan aktivitas kerja di lokasi pertambangan seperti biasanya. Rabu (31/8/2022).
Tanpa disadarinya, mendadak tanah yang berada tepat di depan korban langsung longsor dan menimpa para korban. Akibatnya nahas, korban diketahui tewas setelah ditemukan pihak keluarga, personil Polsek Jebus, masyarakat setempat.
Korban karena tidak pulang kerumah, keluarga korban merasa curiga dan menyusul korban ke lokasi pertambangan Bukit Manik. Setibanya pihak keluarga dibantu personil Polsek Jebus, masyarakat di lokasi pertambangan biasanya korban bekerja, kaget melihat motornya ada sedangkan korban tidak ada sementara tanah lokasi pertambangan menjadi rata akibat longsor.
Kemudian pihak keluarga dan dibantu personil Polsek Jebus, dan masyarakat, malamnya langsung mencari keberadaan korban dalam longsoran tanah, hingga siangnya Kamis (1/9/2022), akhirnya korban ditemukan di dalam longsoran tanah namun korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Setelah korban ditemukan di lokasi pertambangan dalam longsoran tanah, pihak keluarga dan dibantu personil Polsek Jebus dan masyarakat langsung membawa korban kerumah duka dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga," ujar Bakir, kepada Majalah Ceo Indonesia Media Group.
Sedangkan Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH., SIK Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK, saat dikonfirmasi wartawan menuturkan, membenarkan adanya musibah kecelakaan kerja di lokasi pertambangan, kita setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dengan gerak cepat, dalam memberikan pelayanan yang terbaik dengan menerjunkan personil Polsek Jebus membantu mencari dan evakuasi korban dari longsoran tanah di lokasi Bukit Manik, Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
” Larangan kegiatan Tambang dilakukan di karena kegiatan tersebut Illegal atau tanpa izin dan kejadian ini sudah ada contoh bahwa pertambangan illegal sangat berbahaya di harapkan masyarakat dapat memahami di karenakan sudah ada korban meninggal dunia pada hari ini akibat aktifitas tambang illegal tersebut,” jelas Kapolsek.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar beralih ke pekerjaan yang lebih minim risiko dan tidak merusak alam. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali dan memakan korban jiwa di Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Jebus.
“Cukup sekali dan jangan pernah terulang kembali, dan kita sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi terlarang dan rawan tanah longsor,” tutupnya Ghalih Widyo Nugroho, Kamis (1/9/2022). (Sunardi)