Bangka Belitung – H. Syahron M. Satar, Ketua MUI Kecamatan Parittiga meminta Pemerintah Daerah, Satpol-PP, TNI dan Polri untuk menutup tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
“ Penutupan diharapkan tidak hanya sementara, namun agar ditutup selamanya, karena di duga tidak sesuai norma agama dan dapat menyebarkan penyakit kelamin di wilayah Kecamatan Parittiga,” kata H. Syahron M. Satar, kepada Majalah Ceo Indonesia Media Group, Minggu (25/9/2022).
“ Kami akan kembali berkumpul dan bertatap muka dengan tujuan baik dan terhormat, untuk itu mari kita jaga kekompakan antara Pemerintah Daerah, Aparat dan masyarakat Kecamatan Parittiga ini terutama sepakat untuk menutup tempat hiburan malam,” kata Ketua MUI Kecamatan Parittiga.
Dikatakan Syahron M. Satar, saat ini pengaruh tempat hiburan malam sudah berdampak luas, sehingga ada riak-riak yang menyatakan tidak setuju dengan membawa dalil-dalil yang mereka buat. Untuk itu, MUI Kecamatan Parittiga berharap Bupati dapat mengeluarkan sikap tegas menutup tempat hiburan malam.
“ MUI Kecamatan Parittiga berharap juga agar masyarakat dapat perbanyak dan rutinkan kembali kegiatan agama hingga desa - desa wilayah Kecamatan Parittiga. MUI Kecamatan Parittiga meminta aparat dapat memonitor dan perketat masuknya dugaan minuman beralkohol ke Kecamatan Parittiga, agar ini dilarang supaya masyarakat tidak mudah mendapatkan minuman beralkohol,” tegas Syahron M. Satar.
” Agar seluruh cafe-cafe tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Parittiga agar segera ditutup. Terkecuali cafe-cafe yang telah memiliki surat ijin resmi dan tidak melanggar aturan yang ada, di duga seperti tidak menjual minuman keras dan tidak menyediakan hiburan malam, serta tempat penyediaan kamar tinggal atau kamar sewa,” pinta Syahron M. Satar. (Sunardi)
Dak pacak nyanyi lagi kita lur kalau ditutup habis...wkwk
BalasHapus